Sabtu, 01 Mei 2010

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH DI SUMATERA UTARA


ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
SIMPANAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH
DI SUMATERA UTARA

Ilyda1, Lian Dalimunthe2,
Jhon Tafbu Ritonga3, Irsyad Lubis4

Abstrak : Implikasi dari perkembangan dunia perbankan adalah timbulnya berbagai jenis dan bentuk lembaga keuangan. Salah satunya adalah Bank Syariah. Konsep sistem yang diterapkan oleh lembaga ini adalah bentuk bagi hasil nasabah dengan bank itu sendiri. Sistem ini tidak memperhitungkan adanya bunga atau biasa disebut juga Bank Tanpa Bunga (BTB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan seberapa besar pengaruh mikro (psikologis) dan makro terhadap besar kecilnya total tabungan pada bank syariah di Sumatera Utara. Pada segi mikro adalah untuk mengamati pengaruh persepsi (VP) dan motivasi (VM) terhadap pengambilan keputusan nasabah menjadi anggota bank syariah. Dari segi makro, melihat seberapa besar pengaruh tingkat bagi hasil deposito (TBH1) dan tabungan (TBH2) serta suku bunga bank deposito (TSB1) dan tabungan (TSB2) terhadap simpanan bagi hasil yang ada di bank syariah Sumatera Utara. Hasil pengolahan data primer dengan menggunakan analisis regresi menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan dan positif antara variabel motivasi dan persepsi dengan pengambilan keputusan responden untuk menjadi nasabah Bank Syariah. Hasil pengolahan data sekunder dengan menggunakan pendekatan model Partial Adjusment Model (PAM) menunjukkan bahwa hanya variabel tingkat suku bunga tabungan (TSB2) yang berpengaruh negatif dan signifikan terhadap simpanan bagi hasil, sedangkan variabel tingkat bagi hasil deposito (TBH1), tingkat bagi hasil tabungan (TBH2), dan suku bunga deposito (TSB1) tidak berpengaruh secara signifikan.

Kata kunci : Motivasi, persepsi, keputusan, tingkat bagi hasil (tabungan dan deposito), suku bunga (tabungan dan deposito) dan total simpanan bagi hasil


PENDAHULUAN

Sejarah berdirinya perbankan dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua alasan utama yaitu (1) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama, bukan saja oleh Agama Islam tetapi juga oleh agama samawi lainnya, (2) dari aspek ekonomi, penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar.
Sebenarnya prinsip bagi hasil dalam lembaga keuangan telah dikenal luas baik di negara Islam maupun non Islam. Jadi bank syariah tidak berkaitan dengan kegiatan ritual keagamaan (Islam) tapi lebih merupakan konsep pembagian hasil usaha antara pemilik modal dengan pihak pengelola modal. Dengan demikian pengelolaan bank dengan prinsip syariah dapat diakses dan dikelola oleh seluruh masyarakat yang berminat tidak terbatas pada masyarakat Islam, walaupun tidak dipungkiri sampai saat ini bank syariah di Indonesia baru berkembang pada kalangan masyarakat Islam. Dilihat dari aspek ini, peluang pengembangan bank syariah di Indonesia cukup besar, karena Indonesia merupa-kan negara yang memiliki penduduk muslim paling besar.
Keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan Indonesia sebenarnya telah di kembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Dengan diberlakukan-nya Undang-Undang No.10 tahun 1998, maka landasan hukum bank syariah telah cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Selanjutnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 23 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah sehingga Bank Indonesia dapat mempengaruhi likuiditas perekonomian melalui bank-bank syariah.
Dalam lingkup internasional, pada tahun 1985, sistem perbankan syariah mampu memobilisasi dana sebesar US $ 5 milyar yang sampai tahun 1999 telah meningkat menjadi US $ 80 milyar. Beberapa institusi keuangan konvensional di Barat, seperti Citibank, JP Morgan, Deutsche Bank, ABN Amro, dan American Express telah mengenalkan produk tanpa bunga kepada konsumennya. Demikian pula perusahaan-perusahaan multinasional seperti General Motors, IBM, dan Daewoo Corporation yang telah memulai menggunakan pelayanan jasa keuangan tanpa bunga.
Sesuai dengan data Statistik Perbankan Syariah yang disajikan Bank Indonesia bulan November 2004, secara fisik ada 3 Bank Umum Syariah dengan 92 kantor cabang, 40 kantor cabang pembantu, dan 131 kantor kas. Selain itu ada 15 unit usaha Syariah pada bank konvensional dengan 56 kantor cabang, dan 18 kantor cabang pembantu. Di tingkat Bank Perkreditan Rakyat ada sebanyak 88 Bank Perkreditan Syariah.
Memang jumlah aset perbankan syariah hingga November 2004 baru mencapai 14,04 triliun rupiah atau hanya 1,14 % dibandingkan dengan seluruh aset perbankan yang mencapai 1228,10 triliun rupiah, namun kinerja perbankan syariah dari sisi fungsi intermediaries (Financing to Deposit Ratio = FDR) dan pengelolaan kredit macet (Non Performing Financing = NPF) jauh lebih baik dari perbankan konvensional. Tercatat FDR perbankan syariah adalah 103,97 % dibandingkan dengan LDR seluruh perbankan yang besarnya 61,49 %, serta NPF perbankan syariah adalah 2,84 % dibandingkan dengan NPF/L seluruh perbankan yang besarnya 6,6 %. Untuk volume usaha, rata-rata pertumbuhannya antara tahun 2001-2003, mencapai 64,98 %. Sedangkan di tahun 2004 pertumbuhannya mencapai 80,56 %.
Perbankan syariah di Sumatera Utara saat ini mulai bergerak. Pada tahun 2004 total dana masyarakat yang terkumpul di perbankan Sumatera Utara mencapai 44 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, share (pangsa) perbankan syariah baru mencapai 1,3 %. Kinerja perbankan syariah di Sumatera Utara, dari sisi rasio dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang disalurkan (Financing to Deposit Ratio = FDR), hampir mencapai 100 %. Bidang usaha yang menjadi sasaran perbankan syariah seluruhnya disalurkan kepada sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Tingkat bunga merupakan salah satu pertimbangan utama seseorang dalam memutuskan untuk menabung. Hubungan positif antara tingkat bunga dengan tingkat tabungan menunjukkan bahwa pada umumnya para penabung bermotif keuntungan atau ‘profit motive’.
Konsep ini berbeda dengan sistem perbankan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil atas penggunaan dana oleh peminjam (baik oleh pihak nasabah maupun bank).
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan utama antara perbankan konvensional dan perbankan syariah adalah adanya suku bunga di perbankan konvensional dan nisbah bagi hasil di perbankan syariah. Bisa dikatakan bahwa bagi hasil dalam sistem perbankan syariah merupakan pengganti suku bunga di dalam sistem perbankan konvensional.
Pertanyaan yang muncul dalam masalah ini adalah, pertama, apakah variabel motivasi dan persepsi berpengaruh terhadap keputusan nasabah untuk menabung pada bank syariah di Sumatera Utara. Kedua, apakah tingkat bagi hasil deposito dan tabungan berpengaruh terhadap volume simpanan (tabungan dan deposito) mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara. Ketiga, apakah suku bunga deposito dan tabungan bank konvensional sebagai pembanding nisbah bagi hasil berpengaruh terhadap volume simpanan pada bank syariah di Sumatera Utara

POLA TABUNGAN DAN INVESTASI ISLAMI
Tabungan dari masyarakat di bank akan memberikan manfaat kepada masyarakat apabila digunakan untuk kegiatan produktif (investasi). Apabila tabungan hanya ditimbun tanpa diinvestasikan, maka ia bagaikan ”seonggok” harta yang tidak berguna. Islam tidak menyukai adanya tindakan penimbunan harta yang sia-sia, sebagaimana telah diperingatkan oleh Al-Qur’an. Islam tidak memberi insentif terhadap tabungan yang tidak diivestasikan, namun sebaliknya Islam memberikan insentif jika tabungan yang bersangkutan telah diinvestasikan. Konsekuensi logis dari investasi adalah munculnya kemungkinan untung dan rugi.
Dalam moral Islam, menabung mendapat penilaian yang tinggi. Mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang serba tidak pasti sangat dianjurkan dalam Islam.

TEORI TINGKAT BUNGA
Tabungan, menurut teori klasik adalah fungsi dari tingkat bunga, makin tinggi tingkat bunga, maka makin tinggi pula keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. Artinya, pada tingkat bunga yang lebih tinggi, masyarakat akan terdorong untuk mengorbankan atau mengurangi pengeluaran untuk berkonsumsi guna menambah tabungan. Sedangkan bunga adalah ”harga” dari (penggunaan) loanable funds, atau bisa diartikan sebagai dana yang tersedia untuk dipinjamkan atau dana investasi, karena menurut teori klasik bunga adalah ’’harga” yang terjadi di pasar investasi.
Investasi juga merupakan fungsi dari tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat bunga (tingkat bunga kredit), maka keinginan untuk melakukan investasi juga semakin kecil. Alasannya, seorang pengusaha akan menambah pengeluaran investasinya apabila keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut lebih besar dari tingkat bunga yang harus dibayarkan untuk dana investasi tersebut sebagai biaya untuk penggunaan dana (cost of capital). Makin rendah tingkat bunga, maka pengusaha akan terdorong untuk melakukan investasi, sebab biaya penggunaan dana juga semakin kecil. Tingkat bunga dalam keadaan keseimbangan (artinya tidak ada dorongan untuk naik atau turun) akan tercapai apabila keinginan menabung masyarakat sama dengan keinginan pengusaha untuk melakukan investasi.
Secara grafik, keseimbangan tingkat bunga dapat terlihat pada gambar :




i1
i0
investasi 0
0 S0 S1 Q

TEORI KEYNES TENTANG TINGKAT BUNGA : LIQUIDITY PREFERENCE
Dalam teori Keynes disebutkan bahwa tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran uang. Menurut teori ini, ada tiga motif, mengapa seseorang bersedia untuk memegang uang tunai, yaitu motif transaksi, berjaga-jaga, spekulan. Tiga motif inilah yang merupakan sumber timbulnya permintaan uang, yang diberi istilah liquidity preference, artinya permintaan akan uang menurut teori Keynes berlandaskan pada konsepsi bahwa umumnya orang menginginkan dirinya tetap liquid untuk memenuhi tiga motif tersebut.
Teori Keynes menekankan adanya hubungan langsung antara kesediaan orang membayar harga uang tersebut (tingkat bunga) dengan unsur permintaan akan uang untuk tujuan spekulasi. Dalam hal ini, permintaan besar apabila tingkat bunga rendah dan permintaan kecil apabila tingkat bunga tinggi.

SINTESIS KLASIK DAN KEYNESIAN : IS-LM
Seorang ekonom kenamaan Inggris, Sir John Hicks, menekankan bahwa tingkat suku bunga bisa dikatakan benar-benar merupakan tingkat bunga keseimbangan bagi suatu perekonomian, apabila tingkat bunga tersebut memenuhi keseimbangan di pasar dana investasi (loanable funds) dan sekaligus keseimbangan di pasar uang. Alat analisis yang digunakan oleh John Hicks adalah kurva IS-LM. Kurva IS menyatakan bahwa tabungan tidak hanya ditentukan oleh tingkat bunga, namun juga oleh tingkat pendapatan (marginal propensity to save), yaitu tabungan akan naik apabila pendapatan nasional naik. Sebaliknya, pendapatan (Y) akan naik bila investasi (I) juga naik apabila suku bunga (i) turun. Dari semua hubungan variabel tersebut dapat diturunkan kurva IS yang menunjukkan tingkat bunga keseimbangan di pasar dana investasi (loanable funds) pada setiap tingkat pendapatan (Y), sedangkan kurva LM menunjukkan tingkat bunga keseimbangan yang terjadi di pasar uang (sebagai aktiva) pada setiap tingkat pendapatan nasional (Y). Berikut ini penjelasan gambarnya:

(i) LM






Jadi tingkat bunga keseimbangan yang sesungguhnya, menurut sintesis Hicks adalah tingkat bunga yang merupakan tingkat bunga keseimbangan di pasar investasi dan sekaligus merupakan keseimbangan di pasar uang.

PRINSIP OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Bank syariah sebagai lembaga perantara keuangan juga harus melaksanakan mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana secara seimbang, yaitu harus sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Untuk itulah harus ada kejelasan sistem operasional perbankan. Secara umum, konsep sistem operasional bank syariah adalah
Pertama, bank syariah sebagai penghimpun dana dari pihak surplus dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai hukum syariah. Dana yang dimaksud adalah dana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana pihak kedua (pinjaman dari bank dan bukan bank, atau pinjaman dari Bank Indonesia), dan dana pihak ketiga (nasabah)
Kedua, bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan, baik berupa kredit atau pembiayaan. Secara umum, pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah meliputi tiga kerangka (aqad), yaitu pembiayaan yang beraqad tijarah (jual beli), pembiayaan yang beraqad syarikah (kerjasama atau kongsi) dan pembiayaan yang beraqad hasan (kebajikan).
Ada beberapa prinsip yang melandasi produk-produk bank syariah yang sudah ditawarkan kepada masyarakat, yaitu:
1. Prinsip Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
2. Prinsip Musyarakah (Partnership, Project Financing)
3. Prinsip Wadiah (Depository)
4. Prinsip jual-beli (Al buyu’ atau sale and purchase)
5. Jasa-jasa lain seperti Ijarah (Operational Lease) dan Wakalah (Deputyship)
6. Prinsip Al-Qard (Benevolent Loan) atau pinjaman kebajikan
KONTRAK MUDHARABAH
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsip ini berdasarkan pada kaidah mudharabah. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra, baik dengan penabung maupun dengan pengusaha yang meminjam dana. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola), sementara penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.
Di sisi lain, dengan pengusaha atau peminjam dana, bank syariah akan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana), baik dari tabungan, deposito, giro, maupun dana bank sendiri yang berupa modal pemegang saham. Sementara itu pengusaha atau peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar dan mengelola dana bank.
JENIS MUDHARABAH
Seperti yang telah dipaparkan di bagian sebelumnya, mudharabah terbagi atas dua jenis yakni yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah, unrestricted) dan yang bersifat terbatas (muqayyadah, restricted). Pada jenis mudharabah yang pertama pemilik dana memberikan otoritas dan hak sepenuhnya kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya.
Pada jenis mudharabah kedua, pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib untuk menginvestasikan dananya. Beberapa batasan itu antara lain jenis investasi, tempat investasi serta pihak-pihak yang dibolehkan terlibat dalam investasi. Pada jenis ini, shahibul maal dapat pula mensyaratkan kepada mudharib untuk tidak mencampurkan hartanya dengan dana mudharabah
Dalam hal jenis simpanan, maka terdapat dua macam bentuk kontrak mudharabah, yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Secara prinsip syariah tidak ada perbedaan di antara keduanya, tetapi secara praktis keduanya mengacu kepada konsep tabungan dan deposito di bank konvensional.

FAKTOR-FAKTOR PSIKOLOGIS YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN KONSUMEN
Menurut Setiadi (2003) bahwa proses pengambilan keputusan yang rumit sering melibatkan beberapa keputusan. Suatu keputusan (decision) melibatkan pilihan diantara dua atau lebih alternatif tindakan (atau perilaku). Keputusan selalu mensyaratkan pilihan di antara beberapa perilaku yang berbeda. Inti dari pengambilan keputusan konsumen (consumer decision making) adalah proses pengintegrasian yang mengkombinasikan pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif, dan memilih salah satu diantaranya. Hasil dari proses pengintegrasian ini adalah suatu pilihan (choice), yang disajikan secara kognitif sebagai keinginan berperilaku.
Keputusan konsumen sangat dipengaruhi kebudayaan, sosial, kepribadian dan kejiwaan. Faktor kejiwaaan terdiri dari variabel motivasi, persepsi, belajar, dan kepercayaan.
• Motivasi
Motivasi berasal dari bahasa latin yang berbunyi movere yang berarti dorongan atau menggerakkan. Pentingnya motivasi karena motivasi adalah yang menyebabkan, menyalurkan dan mendukung perilaku manusia. Motivasi semakin penting agar konsumen mendapatkan tujuan yang diinginkannya secara optimum. Motivasi dapat diartikan sebagai sesuatu yang mendorong seseorang untuk berperilaku tertentu. Motivasi membuat seseorang memulai, melaksanakan, dan mempertahankan kegiatan tertentu. Motivasi merupakan sesuatu yang ada dalam diri seseorang dan tidak tampak dari luar. Motivasi akan kelihatan atau akan tampak melalui perilaku seseorang yang dapat dilihat atau diamati.
• Persepsi
Persepsi merupakan suatu proses yang timbul akibat adanya sensasi, dimana pengertian sensasi adalah aktivitas merasakan atau penyebab keadaan emosi yang menggembirakan. Sensasi dapat didefenisikan juga sebagai tanggapan yang cepat dari indera penerima kita terhadap stimuli dasar seperti cahaya, warna, dan suara. Dengan adanya itu semua maka akan timbul persepsi. Pengertian dari persepsi adalah proses bagaimana stimuli-stimuli itu diseleksi, diorganisasikan, dan diinterpretasikan.
Persepsi setiap orang terhadap suatu objek berbeda-beda. Oleh karena itu persepsi memiliki sifat subjektif. Persepsi yang dibentuk oleh seseorang dipengaruhi oleh pikiran dan lingkungan sekitarnya. Selain itu, suatu hal yang perlu diperhatikan dari persepsi adalah bahwa persepsi secara subtansil bisa sangat berbeda dengan realitas.

PENELITIAN SEBELUMNYA
Penelitian Haron dan Ahmad (2000) selain bertujuan untuk melihat hubungan yang terjadi antara simpanan yang ada di bank syariah dan tingkat keuntungannya, juga untuk meneliti apakah tingkat bunga bank konvensional mempunyai hubungan langsung dengan simpanan yang ada di bank syariah. Penelitian ini menggunakan Adaptive Expectation Model.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hubungan antara tingkat bagi hasil di bank syariah dengan total jumlah simpanannya adalah positif, karena dengan terjadinya peningkatan pada tingkat keuntungan di bank syariah akan mendorong peningkatan total simpanannya. Hubungan antara tingkat suku bunga di bank konvensional dengan simpanan di bank syariah adalah hubungan negatif, artinya bila terjadi kenaikan pada suku bunga, maka simpanan di bank syariah akan menurun. Kesimpulan akhir dari penelitian tersebut adalah bahwa motivasi mencari untung adalah faktor utama yang mendorong nasabah untuk menabung di bank syariah.
Penelitian Ghafur (2003) bertujuan untuk mengamati secara empiris pengaruh dari tingkat bagi hasil di Bank Muamalat Indonesia (BMI), tingkat suku bunga bank konvensional, dan pendapatan masyarakat terhadap volume simpanan mudharabah yang terdiri dari tabungan dan deposito mudharabah di BMI.
Hasil estimasi dengan menggunakan Autoregressive Distributed Lag (ADL) menunjukkan bahwa dari ketiga variabel bebas, hanya variabel pendapatan (GDP) yang berpengaruh signifikan dan positif terhadap simpanan mudharabah. Sedangkan variabel tingkat bagi hasil dan tingkat suku bunga tidak berpengaruh secara signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pola menabung masyarakat di BMI dalam jangka pendek masih sangat dipengaruhi oleh pendapatan. Akan tetapi dalam jangka panjang variabel GDP berpengaruh negatif terhadap simpanan mudharabah. Hal ini bisa terjadi mungkin karena masyarakat lebih memilih untuk menabung di tempat lain atau berinvestasi di tempat lain atau berinvestasi dalam bentuk lain ketika penghasilannya meningkat. Variabel tingkat bagi hasil yang tidak signifikan berpengaruh terhadap volume simpanan mudharabah di BMI menunjukkan bahwa kehendak masyarakat menabung di BMI bukan dipengaruhi motif untuk mendapatkan return berupa bagi hasil. Hal ini berarti bahwa besar kecilnya bagi hasil yang diberikan tidak berpengaruh terhadap kehendak masyarakat untuk menabung. Demikin pula perubahan-perubahan yang terjadi pada tingkat suku bunga di bank konvensional juga tidak mempengaruhi simpanan mudharabah di BMI. Ada faktor-faktor lain yang tidak tidak bisa ditemukan di sini yang mempengaruhi masyarakat untuk menabung di BMI.
Penelitian Khristianto dan Rifa’i (2004) di Natar, Lampung Selatan bertujuan untuk mendapatkan gambaran beberapa faktor psikologis yang mempengaruhi konsumen, khususnya nasabah untuk menjadi anggota BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Hasil penelitian terhadap 130 responden yang dilakukan menunjukkan bahwa variabel motivasi dan variabel persepsi mempunyai pengaruh sebesar 37.8% terhadap variabel pengambilan keputusan responden untuk menjadi nasabah bank sedangkan sisanya sebesar 62.2% adalah disebabkan faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

HIPOTESIS
1. Variabel motivasi dan persepsi berpengaruh positif terhadap keputusan menabung nasabah pada bank syariah di Sumatera Utara, cateris paribus.
2. Tingkat bagi hasil deposito dan tabungan mudharabah di bank syariah berpengaruh positif terhadap total jumlah simpanan pada bank syariah di Sumatera Utara, cateris paribus.
3. Tingkat suku bunga deposito dan tabungan bank konvensional berpengaruh negatif terhadap simpanan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara, cateris paribus.

KERANGKA PEMIKIRAN








Gambar 3 Kerangka Pemikiran
JENIS DAN SUMBER DATA
Untuk data sekunder. Data time series selama kurun waktu 2004 – 2005 (data bulanan) dari Laporan Bulanan Bank Indonesia (BI).
Untuk data pimer, peneliti memberikan questioner yang ditujukan kepada nasabah bank syariah di Sumatera Utara (Bank Muamalat, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Sumut Syariah ). Total sampel sebanyak 100 responden.

MODEL ANALISIS
DATA PRIMER
Penelitian yang akan digunakan adalah penelitian yang menjelaskan hubungan antar variabel penelitian dan menguji hipotesis yang dirumuskan. Model dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

VK = f (VM, VP)

Apabila diformulasikan dalam persamaan regresi, maka menjadi :

VKt = a0 + a1VMt + a2VPt + et

Dimana :
VK = Variabel keputusan nasabah bank syariah di Sumatera Utara
VM = Variabel motivasi nasabah bank syariah di Sumatera Utara
VP = Variabel persepsi nasabah bank syariah di Sumatera Utara
a0 = Interception
a1 – a2 = Koefisien regresi variabel independent
et = Error term


DATA SEKUNDER:
Model dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
TSM = f (TBH1, TBH2, TSB1, TSB2)
Apabila diformulasikan dalam persamaan regresi bentuk semi logaritma, maka menjadi :

Log TSM = b0 + b1TBH1t + b2 TBH2t + b3TSB1t+ b4TSB2t + et

atau ditulis:

LTSM = b0 + b1TBH1t + b2 TBH2t + b3TSB1t+ b4TSB2t + et

Dimana:
LTSM = Logaritma total simpanan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara (juta rupiah/1 bulan)
TBH1 = Tingkat bagi hasil deposito mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara (persen/1 bulan)
TBH2 = Tingkat bagi hasil tabungan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara (persen/1 bulan)
TSB1 = Tingkat suku bunga deposito bank konvensional (persen/1 bulan)
TSB2 = Tingkat suku bunga tabungan bank konvensional (persen/1 bulan)
b1 – b4 = Koefisien regresi variabel independent
b0 = Interception
et = Error term.

Penelitian ini menggunakan spesifikasi model linier dinamik yang memasukkan variabel kelambanan (lag) dalam persamaan yang dibentuk karena alasan kelembagaan. Sebagai contoh, mereka yang telah menempatkan dana dalam tabungan jangka panjang dalam waktu yang tetap, pada dasarnya terkunci (locked in) meskipun kondisi pasar uang mungkin sedemikian rupa sehingga pendapatan yang lebih tinggi tersedia di tempat lain. (Gujarati, 2003: 237). Untuk alasan tersebut, lag menempati peranan pokok dalam ilmu ekonomi. Hal ini juga tercermin dalam metodologi jangka pendek-jangka panjang dalam ilmu ekonomi. Penggunaan model linier dinamik selain dapat terhindar dari regresi lancung juga bisa digunakan untuk mengamati atau melihat hubungan jangka panjang antar variabel.
Model linier dinamik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Model Penyesuaian Parsial (Partial Adjusment Model = PAM). Perbedaan Partial Adjusment Model (PAM) dan model dinamik lain seperti Error Correction Model (ECM) adalah pada tidak dilakukannya uji integrasi data pada model PAM ini. Persamaan regresi linier yang dibentuk adalah:

LTSMt = ß0 + ß1 TBH1t+ ß2 TBH2t + ß3TSB1t+ ß4TSB2t + ß5 LTSMt-1+ εt

Koefisien ß1, ß2, ß3, dan ß4 menunjukkan nilai koefisien jangka pendek dari variabel TBH1t, TBH2t, TSB1t, TSB2t. Dalam model PAM koefisien kelambanan variabel tak bebas (LTSMt-1) terletak 0 < ß5 < 1 dan harus signifikan secara statistik dengan tanda koefisien positif. Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka model PAM dapat digunakan dan sukses dalam mengestimasi model tersebut.
Untuk menghitung nilai koefisien jangka panjang dari variabel bebas dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Konstanta = ß0 / (1-ß5)
TBH1t = ß1 / (1-ß5) TSB1t = ß3 / (1-ß5)
TBH2t = ß2 / (1-ß5) TSB2t = ß3 / (1-ß5)

METODE ANALISIS
Metode analisis yang digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi simpanan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara adalah dengan menggunakan metode Ordinary Least Square (OLS) dan alat bantu penelitian dengan software Eviews Version 4.1, baik untuk data primer maupun data sekunder.
Untuk data primer, penelitian ini menggunakan metode survei dengan teknik Analisis Regresi untuk mengetahui adanya pengaruh motivasi, persepsi terhadap keputusan responden untuk menabung di bank syariah.
Sampel penelitian diambil sebanyak 100 orang dengan menggunakan metode Non Probability Sampling yang artinya tidak semua populasi memiliki kesempatan sama untuk menjadi calon responden atau sampel. Dalam menentukan calon responden sebagai sampel, pada survei ini digunakan convinience sampling sehingga jumlah sampel ditentukan berdasarkan konvensi atau jumlah yang diyakini sebagai ukuran yang tepat untuk suatu sampel penelitian. Metode pengumpulan data untuk ketiga variabel di atas menggunakan self administered survey, yaitu responden diminta untuk mengisi sendiri kuesioner yang diberikan. Data yang diperoleh dari hasil kuesioner dimasukkan ke dalam komputer. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan program Excel untuk melakukan analisis terhadap karakteristik responden
Jawaban responden dapat diukur maka jawaban responden di beri skor. Pemberian skor ini menggunakan dengan Skala Likert. Selanjutnya dalam prosedur Skala Likert ini sejumlah pertanyaan disusun dengan jawaban responden dengan bobot sesuai nilai 1 sampai dengan 5, yaitu sangat setuju (5), setuju (4), cukup setuju (3), kurang setuju (2), dan sangat tidak setuju (1). Instrumen motivasi terdiri dari 8 pernyataan berbentuk Skala Likert dengan lima pilihan. Instrumen persepsi terdiri dari 6 pernyataan yang berbentuk Skala Likert dengan lima pilihan. Instrumen keputusan yang terdiri dari 6 pernyataan berbentuk Skala Likert dengan lima pilihan. Setiap responden diberi nilai dari perhitungan rata-rata tiap instrumen (motivasi, persepsi, dan keputusan).
Kemudian untuk uji reliabilitas data dilakukan guna mengetahui validitas dari data yang diperoleh untuk dipercaya atau diandalkan, yang hasilnya berupa tingkat koefisien reliabilitas dan atas ketentuan yaitu jika nilai koefisien reliabilitas lebih besar daripada nilai kritis maka menunjukkan data yang terdapat dalam penelitian ini dapat dikatakan valid/reliable. Untuk menentukan koefisien reliabilitas digunakan rumus teknik korelasi Product Moment, seperti berikut ini:



dimana :
r = koefisien reliabilitas
X = skor pernyataan
Y = skor total

Penelitian ini akan menggunakan pengujian reliabilitas instrumen dengan teknik belah dua dari Spearman Brown (split half) dengan rumus:

dimana :
ri = reliabilitas internal seluruh instrumen
rb = korelasi product moment antara belahan pertama dan kedua

Hasil dari penghitungan uji reabilitas ini menghasilkan tingkat koefisien reabilitas sebesar 0,8486. Hal ini menunjukkan bahwa data yang terdapat dalam penelitian ini dapat dikatakan valid atau reliabel. Hal ini dikarenakan nilai koefisien reabilitas dari data ini lebih besar dari nilai kritis yaitu sebesar 0,765 pada taraf signifikansi 1%.
SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan Lokakarya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti dengan dikeluarkannya UU No 7/1992 tentang perbankan yang mengakomodasi kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Namun, harus diakui bahwa sebelum tahun 1992 telah terdapat beberapa usaha pembiayaan yang menggunakan pola bagi hasil sebagai suatu eksperimentasi. Pendirian Bank Muamalat Indonesia yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode 1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah.
Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997–1998 merupakan suatu pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut, banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan, mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha yang pada akhirnya mengakibatkan merosotnya kemampuan usaha sektor produksi.
Selama periode krisis ekonomi tersebut, bank syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing financing) pada bank syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut dapat dipahami mengingat tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada masyarakat.
Lahirnya UU No. 10 Tahun 1998, pada bulan Nopember 1998, yang merupakan penyempurnaan terhadap UU No. 7 Tahun 1992, dan peraturan-peraturan pendukungnya, memberikan ketegasan dan peluang yang cukup besar bagi perkembangan perbankan syariah. Bank umum berdasarkan UU baru ini boleh menjalankan dual banking system, yaitu beroperasi secara konvensional dan secara syariah sekaligus sepanjang operasi ini dilakukan secara terpisah dengan membentuk cabang-cabang dan unit khusus syariah di kantor pusatnya.

PERKEMBANGAN USAHA PERBANKAN SYARIAH DI SUMATERA UTARA
Sumatera Utara merupakan daerah yang paling awal mengembangkan kajian ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini ditandai dengan kelahiran Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (FKEBI) pada tahun 1990.
Kelahiran FKEBI ini mendahului kehadiran Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia. FKEBI bukan saja lahir lebih awal, tetapi juga sangat aktif dan gigih mengembangkan dan mensosialisasikan ekonomi syariah. Simposium Ekonomi Syariah yang digelar tahun 1993 bekerjasama dengan Universitas Islam Antarbangsa Malaysia semakin memicu peran FKEBI dalam mengembangkan ekonomi syariah, sehingga sejak tahun 1996-1997 didirikan lima buah BPR Syariah di Sumatera Utara, setelah terlebih dahulu menggelar beberapa training bank syariah untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) bank syariah.
Perkembangan kinerja Bank Syariah adalah salah satu indikator berkembangnya bank syariah di Sumut. Dibandingkan dengan kondisi tahun 2000 dimana jumlah kantor bank umum syariah di Sumatera Utara masih dua, yaitu Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri, maka pada tahun 2004, perkembangan bank syariah sangat pesat. Bank syariah kini telah menyebar hampir di berbagai kota dan kabupaten, antara lain Binjai, Langkat, Tebing Tinggi, Siantar, Kisaran, Tanjung Balai, Rantau Prapat, Padang Sidempuan. Di kota Medan kini terdapat 22 kantor pelayanan bank syariah, yaitu Bank Muamalat 8 kantor (termasuk 4 gerai Muamalat), Bank Syariah Mandiri 8 kantor, BNI Syariah 2 kantor, BPRS 3 kantor dan Bank Sumut Syariah 1 kantor. Di Padang Sidempuan telah terdapat 3 bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Sumut Syariah (Agustianto : 2005)
Berikut ini adalah perkembangan perbankan syariah Sumatera Utara dilihat dari, aset, penghimpunan dana pihak ketiga, dan penyaluran dana.











Tabel 1. Perkembangan Peranan Perbankan Syariah Sumatera Utara
Dalam Industri Perbankan Sumatera Utara,
Tahun 2000 – 2005

Tahun Total Aset DPK Pembiayaan
Nominal Pangsa Nominal Pangsa Nominal Pangsa
(jutaan Rp) % (jutaan Rp) % (jutaan Rp) %
2000 36.221 0,12 29.095 0,1 29.972 0,35
2001 193.408 0,53 184.056 0,58 104.841 0,85
2002 129.280 0,33 117.150 0,34 109.893 0,72
2003 314.966 0,71 285.412 0,7 282.096 1,43
2004 967.416 1,9 586.185 1,3 1.001.726 3,82
2005 1.103.841 1,96 704.815 1,5 1.182.702 3,71
Sumber: Bank Indonesia, Laporan Tahunan 2005

Kontribusi perbankan syariah dalam perbankan Sumatera Utara dapat dilihat antara lain pada total aktiva yang pada tahun 2000 hanya 0.12 % menjadi 1.96 % tahun 2005. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat dari hanya 0.1 % menjadi 1.5 % tahun 2005. Begitu pula pembiayaan meningkat dari 0.35 % menjadi 3.71 % pada tahun 2005.

PERKEMBANGAN DANA MASYARAKAT
Penghimpunan dana masyarakat atau sering disebut sebagai dana pihak ketiga (DPK) pada perbankan syariah di Sumatera Utara walaupun dari tahun 2000-2005 meningkat, tetapi pada tahun tertentu sempat mengalami penurunan yang cukup drastis. Pada tahun 2000 total DPK dalam perbankan syariah adalah Rp 29.095 juta dan Rp 184.056 juta pada tahun 2001. Namun pada tahun 2002 DPK mengalami penurunan menjadi Rp 117.150 juta. Pada tahun-tahun berikutnya, yaitu tahun 2003-2005 DPK kembali mengalami peningkatan.

Tabel 2. Pertumbuhan DPK Perbankan Sumatera Utara Dan Perbankan Syariah
Di Sumatera Utara


Tahun Bank Konvensional
(jutaan rupiah) Pertumbuhan
(persen) Bank Syariah
(jutaan rupiah) Pertumbuhan
(persen)
2000 27.689.065 - 29.095 -
2001 32.025.271 15,7 184.056 532,6
2002 34.579.736 8 117.150 -36,4
2003 40.006.698 15,7 285.412 143,6
2004 45.196.054 13 586.185 105,4
2005 47.573.797 5,3 704.815 20,2
Rata-Rata 11,54 153,08
Sumber : Bank Indonesia, Laporan Tahunan 2005

Sebagai perbandingan umum, pertumbu-han DPK bank syariah dari tahun 2000 ke tahun 2001 meningkat sebesar 532,6 %, sementara DPK perbankan konvensional adalah 15,7 %. Akan tetapi, dari tahun 2001 ke 2002 terjadi penurunan yang cukup drastis pada DPK perbankan syariah sebesar -36,4 %, sementara perbankan konvensional adalah 8 %. Pertumbuhan rata-rata DPK bank syariah tahun 2000-2005 adalah 153,08 % sedangkan pertumbuhan rata-rata DPK bank konvensional adalah 11,54 %

GAMBARAN RESPONDEN YANG DITELITI KARAKTERISTIK RESPONDEN PADA FAKTOR PROFESI, PENDAPATAN, DAN PENDIDIKAN TERAKHIR
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap 100 orang responden melalui penyebaran kuesioner, gambaran tentang karakteristik responden dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 3. Karakteristik Responden Pada Faktor Profesi, Pendapatan Dan Pendidikan Terakhir

NO KETERANGAN
A PROFESI
1. PNS
2. Pegawai Swasta
3. Wiraswasta
4. Mahasiswa
5. Lain-lain (Ibu Rumah Tangga, Guru, dll)
B PENDAPATAN
1. < 1.000.000
2. 1.000.000 – 2.000.000
3. > 2.000.000
C PENDIDIKAN TERAKHIR
1. SMU
2. D3
3. S1
4. S25. S3
Sumber: Hasil Penelitian 2006 (data diolah)

Tabel 4. Tabulasi Silang Antara Profesi Dengan Pendidikan Responden

Profesi Pendidikan
S3 S2 S1 D3 SMU Total

PNS
Pegawai Swasta
Wiraswasta
Mahasiswa
Lain-Lain
-
-

1
-
-
6
1

1
-
-
12
9

10
2
6
2
4

3
1
2
4
9

6
17
4
24
23

21
20
12

Total 1 8 39 12 40 100
Sumber: Hasil Penelitian 2006 (data diolah)

Dari tabel diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa produk ini tidak saja digunakan oleh para pekerja yang berpenghasilan namun juga telah merambat kepada kalangan ibu rumah tangga bahkan para pelajar dan mahasiswa juga ikut menggunakannya. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan produk ini sangat membantu dan menguntungkan berbagai lapisan masyarakat baik dari kalangan dewasa hingga remaja.

AGAMA NASABAH

Gambaran umum nasabah bank syariah di Sumatera Utara berdasarkan agama terlihat pada tabel dibawah ini :

Tabel 5. Karakteristik Responden Berdasarkan Agama

No Agama Jumlah
(orang) (%)
1.
2. Islam
Non Islam 98
2 98,00
2,00
Jumlah 100 100,00
Sumber : Hasil Penelitian 2006 (Data diolah)
Tabel diatas memperlihatkan bahwa nasabah pada bank syariah di Sumatera Utara mayoritas beragama Islam (98%). Walaupun penabung yang beragama non Islam hanya 2%, namun hal ini menunjukkan bahwa kehadiran bank syariah dapat diterima oleh masyarakat non Islam.

LAMA MENJADI NASABAH
Tabel dibawah ini menunjukkan karakteristik responden berdasarkan lama menjadi nasabah di bank syariah.

Tabel 6. Karakteristik Responden Berdasarkan Lama Menjadi Nasabah

No Lama Menjadi Nasabah Jumlah
(orang) (%)
1.
2.
3 Kurang dari 1 tahun
1-2 tahun
Lebih dari 2 tahun 31
44
25 31,00
44,00
25,00

Jumlah 100 100,00


Hasil penelitian menunjukkan mayoritas responden sebesar 44 nasabah atau sebesar 44% menabung antara 1-2 tahun, diikuti lama menabung kurang dari 1 tahun sebanyak 31 nasabah atau sebesar 31% dan lebih dari 2 tahun sebanyak 25 nasabah atau sebesar 25%.


JUMLAH BANK TEMPAT NASABAH MENABUNG
Karakteristik responden berdasarkan jumlah bank tempat nasabah menabung dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 7. Karakteristik Responden Berdasarkan Jumlah Bank Tempat Responden Menabung

NO JENIS BANK JUMLAH
(orang) (%)
1

2 Bank Syariah saja
Bank Syariah & Konvensional 50

50 50,00

50,00
Jumlah 100 100,00
Sumber : Hasil Penelitian 2006 (data diolah)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 50% responden menabung di bank syariah saja. Sedangkan 50% atau 50 orang responden menabung di bank syariah dan konvensional.

PENGGUNAAN PRODUK PADA BANK SYARIAH
Karakterisitik responden berdasarakan penggunaan produk bank syariah dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 8. Karakteristik Responden Berdasarkan Penggunaan Produk Bank Syariah

NO KETERANGAN JUMLAH
(orang) (%)
1.
2. Tabungan
Tabungan dan Kredit 82
18 82,00
18,00
Jumlah 100 100,00
Sumber: Hasil Penelitian 2006 (Data diolah)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 82% responden yang menabung saja dan 18% responden yang menggunakan dua produk (tabungan dan kredit) bank syariah.

SUMBER INFORMASI
SARAN LANGSUNG
Gambar dibawah ini memperlihatkan sumber informasi secara langsung yang diperoleh responden berkaitan dengan bank syariah.























Dari gambar diatas diketahui bahwa mayoritas dari responden (40,46%) memilih untuk menabung di bank syariah atas keputusan sendiri, 14,5 % dari mitra kerja dan staf bank syariah, 10,69 % dari kawan, dan 9,16 % dari ustadz/guru agama. Sebahagian kecil responden (6,1 %) menabung atas saran keluarga, sedangkan 4,58% saran dari dosen.

SARAN TIDAK LANGSUNG
Gambar dibawah ini memperlihatkan karaterisik responden berdasarkan sumber informasi secara tidak langsung yang diperoleh untuk menabung di bank syariah Sumatera Utara















Dari gambar diatas diketahui bahwa mayoritas dari responden (36,7%) memperoleh informasi tentang bank syariah melalui surat khabar, 23,85% melalui televisi, 19,7% melalui majalah, dan 9,17% melalui internet. Sebagian kecil dari responden (8,26%) mendapat informasi dari media lainnya seperti buku, brosur, majelis taklim, dsb., sedangkan 2,75% melalui radio.

HASIL ESTIMASI VARIABEL KEPUTUSAN RESPONDEN BANK SYARIAH DI SUMATERA UTARA
Pengaruh motivasi dan persepsi terhadap keputusan konsumen untuk menjadi nasabah pada bank syariah ditunjukkan persamaan regresi berikut ini:

VK = 1.002 + 0.485 VP + 0.265 VM
t-stat (5,098) (2,609)

R2 = 0,442 F-stat = 38,42

Dilihat dari nilai F-statistik menunjukkan Fhitung (38,42) > Ftabel (4,98), signifikan pada tingkat keyakinan 99%, artinya adalah sangat signifikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat motivasi dan persepsi nasabah terhadap bank syariah secara bersama-sama berpengaruh secara signifikan terhadap
keputusan nasabah. Artinya, semakin tinggi motivasi nasabah, dan semakin positif persepsi terhadap bank syariah, maka semakin tinggi pula tingkat keputusan nasabah untuk memilih bank syariah.
Koefisien determinasi menunjukkan R2 = 0.442 berarti adalah kedua variabel tersebut (motivasi dan persepsi) mempunyai pengaruh sebesar 44,20 % terhadap pengambilan keputusan responden untuk menjadi nasabah pada bank syariah, sedangkan sisanya sebesar 55,80 % adalah disebabkan faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
Dengan membandingkan besarnya koefisien dari masing-masing variabel bebas motivasi dan persepsi, terlihat bahwa variabel persepsi merupakan variabel yang utama dan memberikan kontribusi paling besar dalam hubungannya dengan hasil keputusan nasabah memilih perbankan syariah..
Kemudian dengan melakukan pengujian secara parsial (uji t-statistik) dapat diketahui bahwa semua variabel berpengaruh secara signifikan terhadap variabel keputusan nasabah bank syariah (VK). Variabel persepsi (VP) dan variabel motivasi (MV) berpengaruh positif masing-masing pada tingkat keyakinan 99% dan 95 % (t-hitung > t-tabel).
Berdasarkan hasil estimasi, tanda positif dari koefisien regresi variabel persepsi sesuai dengan hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara variabel persepsi dengan keputusan nasabah untuk menabung. Hal ini sesuai pula dengan tanggapan responden yang menyatakan sangat setuju dan setuju terhadap motivasi menabung di bank syariah sebesar 41,50 % yang mendekati keputusan nasabah untuk menabung yang menyatakan sangat setuju dan setuju sebesar 41,40 %.
Variabel motivasi mempunyai hubungan yang positif dan berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan responden menjadi nasabah bank syariah di Sumatera Utara. Hal ini sesuai dengan hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang positif antara variabel persepsi dengan keputusan nasabah untuk menabung. Hasil ini sesuai pula dengan tanggapan responden yang menyatakan sangat setuju dan setuju terhadap motivasi menabung di bank syariah sebesar 40,19 % yang mendekati keputusan nasabah untuk menabung yang menyatakan sangat setuju dan setuju sebesar 41,40 %.

HASIL ESTIMASI TOTAL SIMPANAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH DI SUMATERA UTARA
Hasil estimasi dengan model Partial Adjusment Model (PAM) yang disusun adalah sebagai berikut:

LTSMt = 7,609 -0,028 TBH1t +0,005 TBH2t+ 0,105 TSB1t – 0,591TSB2t +0,580 LTSMt-1
t-stat (-0.664) (0.138) (1.723) (-1.869) (2.885)

R2 = 0,974
F-stat = 125,4960

Dari hasil estimasi data sekunder terlihat bahwa koefisien ß5 signifikan dan mempunyai tanda yang positif. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa model PAM sukses dan dapat digunakan untuk mengestimasi fungsi total simpanan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara selama periode penelitian. Nilai koefisien penyesuaian (coeficient of adjusment), yaitu (1-ß5) = 1- 0,580 = 0,42, yang berarti bahwa sekitar 42% ketidaksesuaian antara LTSMt yang aktual dengan yang diinginkan akan dieliminasi atau dihilangkan dalam satu bulan.
Dari beberapa variabel yang digunakan menunjukkan bahwa hanya variabel suku bunga tabungan (TSB2) yang berpengaruh terhadap total simpanan mudharabah (TSM) secara signifikan pada tingkat keyakinan 90%. Ini berarti bahwa apabila dalam jangka pendek tingkat suku bunga menurun sebesar satu persen, maka total simpanan mudharabah akan meningkat sebesar Rp 591.000,- dan akan meningkat sebesar Rp 1.410.000,- dalam jangka panjang. Hasil ini menegaskan kembali hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Haron dan Ahmad (2000) yang menyatakan bahwa hubungan antara tingkat suku bunga di bank konvensional dengan simpanan di bank syariah adalah hubungan negatif.
Koefisien determinasi (R2) sebesar 0.974 menunjukkan bahwa 97,4% dari variasi variabel LTSM mampu dijelaskan oleh variasi himpunan variabel TBH1, TBH2, TSB1, TSB2, dan LTSM(-1) sedangkan 2,6 % lainnya dijelaskan oleh variabel diluar model yang digunakan.
Tingginya nilai F statistik menunjukkan bahwa secara keseluruhan (bersama-sama) variabel bebas mempengaruhi variabel tak bebas secara signifikan pada tingkat keyakinan 99%.
Selanjutnya karena dari hasil estimasi didapatkan koefisien LTSM(-1) yang positif dan siginfikan secara statistik, maka bisa dihitung koefisien jangka panjangnya dengan rumus berikut ini :
Konstanta = 7,609 / (1-0,580) = 18,12
TBH1 = (- 0,028) / (1-0,58) = - 0,07
TBH2 = (0,005) / (1-0,58) = 0,012
TSB1 = (0,105) / (1-0,58) = 0,25
TSB2 = (- 0,591) / (1-0,58) = 1,41
Maka didapatkan persamaan jangka panjangnya sebagai berikut:

LTSM = 18,12 – 0,07 TBH1 + 0,012 TBH2 + 0.25 TSB1 – 1,41 TSB2

Dikarenakan variabel TBH1, TBH2, dan TSB1 memiliki nilai t hitung yang tidak signifikan dalam jangka pendek, demikian pula dalam jangka panjang. Hasil ini sejalan dengan hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ghafur (2003) yang menyatakan bahwa variabel tingkat bagi hasil dan tingkat suku bunga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap total simpanan mudharabah.
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka dapat dikatakan bahwa total simpanan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara dalam jangka panjang hanya dipengaruhi oleh tingkat suku bunga tabungan bank konvensional .
Variabel TBH1 dan TBH2 yang tidak signifikan ternyata tidak sesuai dengan hipotesis yang dikemukakan sebelumnya bahwa tingkat bagi hasil deposito (TBH1) dan tabungan (TBH2) berpengaruh positif terhadap total simpanan mudharabah.
Variabel tingkat suku bunga tabungan (TSB2) yang berpengaruh negatif terhadap total simpanan mudharabah sesuai dengan hipotesis. Sedangkan suku bunga deposito (TSB1) yang tidak berpengaruh terhadap total simpanan mudharabah ternyata tidak sesuai dengan hipotesis.

KESIMPULAN
1. Pengujian hipotesis penelitian membuktikan bahwa variabel motivasi (VM) dan variabel persepsi (VP), secara bersama-sama mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan nasabah untuk menabung di bank syariah.
2. Dari kedua variabel bebas, terlihat bahwa variabel persepsi merupakan variabel yang utama dan memberikan kontribusi paling besar dalam hubungannya dengan hasil keputusan nasabah memilih bank syariah.
3. Berdasarkan hasil estimasi model ekonometrik dapat diuraikan bahwa baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, total simpanan mudharabah pada bank syariah di Sumatera Utara hanya dipengaruhi oleh tingkat suku bunga tabungan bank konvensional (TSB2). Hasil yang signifikan dari variabel TSB2 menunjukkan bahwa pola menabung masyarakat pada bank syariah di Sumatera Utara dalam jangka pendek dan panjang masih sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga, artinya ketika tingkat bunga meningkat, maka simpanan akan menurun dan demikian pula sebaliknya.
4. Bila dikaitkan hasil analisis data primer dan data sekunder diperoleh kesimpulan bahwa pada saat ini masyarakat tertarik menabung di bank syariah karena pertimbangan subjektif yakni bank syariah menawarkan produk yang halal (sentimen emosional). Dalam untuk jangka panjang jika bank syariah tidak membenahi diri secara profesional, maka tawaran bunga bank konvensional yang lebih menarik akan mendorong nasabah bank syariah pindah ke bank konvensional.

SARAN DAN IMPILKASI KEBIJAKAN
1. Berdasarkan kesimpulan di atas bahwa variabel persepsi merupakan variabel yang utama dan memberikan kontribusi paling besar dalam hubungannya dengan hasil keputusan nasabah memilih perbankan syariah. Oleh karena itu untuk mempengaruhi keputusan nasabah menabung di bank syariah dapat dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan persepsi atau pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah.
2. Dari hasil penelitian di atas diketahui bahwa dalam jangka pendek dan panjang, suku bunga akan mempengaruhi simpanan bagi hasil. Oleh karena itu, di masa depan perbankan syariah harus berbenah diri secara profesional. Perbankan syariah juga harus membuka diri dan secara proaktif “menjemput bola” pelanggan muslim dan non muslim. Image bahwa perbankan syariah hanya untuk kaum muslim harus segera diubah. Dengan demikian, komunikasi yang dijalankan tidak lagi mengangkat isu riba, tetapi isu-isu profesionalisme.
3. Bagi peneliti yang berminat untuk mengkaji tentang bank syariah dalam ruang lingkup yang berbeda, disarankan untuk meneliti pengaruh kualitas pelayanan terhadap keputusan menabung di bank syariah.

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Burhanuddin, 2003, Peran Kebijakan Moneter dan Perbankan dalam Mengatasi Krisis Ekonomi di Indonesia, Bahan Kuliah Kursus Reguler Angkatan XXXVI Lemhanas, 13 Juni 2003, Jakarta.
Agustianto, 2005, Tonggak Kebangkitan Ekonomi Syariah, Artikel Waspada, 16 September 2005, hal 17, kol.6.
Aliman, 2001, Ekonometrika Model Dinamik, Pelatihan Ekonometrika Terapan, 25-29 Juni 2001, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Amin, A.Riawan, 2003, Bank Syariah Sebagai Solusi Yang Berkeadilan Dan Berkerakyatan”, Jakarta, 12 Agustus 2003.
Antonio, M. Syafi’i, 2001, Bank syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press.
Bank Indonesia, 2000, Modul Teori Pelatihan Ekonometrika Dasar untuk Pegawai Bank Indonesia, Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia dan Lembaga Penelitian IPB, 2000. Penelitian Potensi, Preferensi,dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank syariah di Wilayah Jawa Barat, Executive Summary, Bogor: BI dan Lembaga Penelitian IPB.
Boediono, 1982, Teori Moneter, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.5, Edisi Ketiga, Yogyakarta: BPFE.
Dornbusch, Rudiger, and Fischer, Stanley, 1996, Makro-Ekonomi, Cetakan Keenam, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Erol, C. and El-Bdour, R. (1989), Attitudes, Behaviour and Patronage Factors of Bank Customers towards Islamic Banks, International Journal of Banking Marketing, Vol. 7 No. 6, pp. 31-9.
Ghafur, Muhammad, W, 2003, Pengaruh Tingkat Bagi Hasil, Suku Bunga, dan Pendapatan Terhadap Simpanan Mudharabah: Studi Kasus Bank Muamalat Indonesia (BMI), Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2003, Yogyakarta: Shariah Economics Forum Universitas Gajah Mada.
Gujarati, Damodar, 2003, Ekonometrika Dasar, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Haron, Sudin, dan Ahmad, 2000, The Effects of Conventional Interest Rates and Rate of Profit on Funds Deposited with Islamic Banking Sistem in Malaysia, International Journal of Islamic Financial Services, Vol.1 No.4, Malaysia.
Karim, Adiwarman, 2000, Problematika Pengelolaan Bank Syariah, Makalah Simposium Nasional Ekonomi Syariah, Jakarta: Universitas Indonesia, 3-5 Mei 2000.
Khristianto, Wheny, dan Rifa’i, Ahmad, 2004, The Effects of Customer’s Psychological On The Decision For Joining Syariah Folk Credit Banking, ISTECS Journal, Science and Technology Policy, Volume V.
Kuncoro, Mudrajad, 2003, Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi”, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Manurung, Mandala, Prathama Rahardja, 2004, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter (Kajian Kontekstual Indonesia), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Metawa, S.A., and Almossawi, M, 1998, Banking Behaviour of Islamic Bank Customers: Perspectives and Implications, International Journal of Bank Marketing, Vol. 16, No. 7, pp. 299-313.
Metwally, M.M, 1993, Essays on Islamic Economics, Calcutta: Academic Publishers.
Mutasowifin, Ali, 2003, Menggagas Strategi Pengembangan Perbankan Syariah Di Pasar non-Muslim, Jurnal Universitas Paramadina, Volume 3, Nomor 1, September 2003.
Nasution, Armin, 2005, 1 Muharram Kaji Ulang Ekonomi Syariah, Artikel Waspada 8 Februari 2005, hal 10 kol.2-5.
Nopirin, 1992, Ekonomi Moneter, Yogyakarta : BPFE.
Rajagukguk, Ahmad, Sabban, 2005, Mengenal Perbankan Syariah Sebagai Solusi Membangkit Ekonomi Umat Menuju Islam Kaffah, Artikel Waspada 26 Agustus 2005.
Rodjak, Abdul, 2002, Bahan Presentasi Bank Muamalat Indonesia, Medan: BMI Cabang Medan.
Setiadi, Nugroho, 2003, Perilaku Konsumen: Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran, Jakarta: Prenada Media.
Setyanto, Budi, 2002, Keuntungan Menabung di Perbankan Syariah, Artikel Tazkiaonline 12 September 2005 (http://www.tazkiaonline.com).
Sugiyono, 1999, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV Alfabeta.
Visser, Wayne A.M., and Alastair MacIntosh, 1998, A Short Review of the Historical Critique of Usury, Accounting, Business, and Financial History.
Wirdyaningsih, 2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Kerjasama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

1 komentar:

  1. Bosan kalah melulu,.,dan ingin hoki selalu??? Yuk gabung Disini DNA POKER akan memberikan jackpoT dan banyak Bonus menarik.
    ♠ Bonus New Member 20% max bonus Rp 300.000,-
    ♣ Bonus setiap Deposit max bonus Rp 100.000,-
    ♥ Bonus Cashback rollingan 0,3%
    ♦ Bonus Refferal 15% ( Seumur Hidup )

    ♠ Minimal Deposit Rp 10.000,-
    ♥ Minimal Withdrawal Rp 30.000,-

    Untuk info lebih lanjut dapat Hubungi Livechat kami Atau :
    WA : +8558692773
    BBM : E33FF559
    Wechat : DNAPOKER

    Link Altenatif kami :
    dnawin.co
    dnawin.net
    dnapoker.com

    BalasHapus